Untuk syarat terbaru mudik yakni penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa. Apabila sudah vaksin ke dua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.cd
Baca Juga: Polda Jateng Usut Tuntas Temuan Minyak Goreng Oplosan di Banjarnegara
Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah
Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Juga tidak wajib menunjukkan bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian artikel ini tentang Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran. Semoga membantu dalam mempersiapkan mudik lebaran menggunakan moda transportasi kereta api.***