Mudik Asik Bareng Motis 2022, Begini Syarat dan Ketentuan Selengkapnya

- 23 April 2022, 08:21 WIB
Mudik Asik Bareng Motis 2022, Begini Syarat dan Ketentuan Selengkapnya
Mudik Asik Bareng Motis 2022, Begini Syarat dan Ketentuan Selengkapnya /IG PT KAI

BANJARNEGARAKU – Mudik asik dengan berbagai moda transportasi sekarang ini semakin beragam dan berkembang.

Moda transportasi berupa kereta api, bus, pesawat terbang menjadi salah satu alternatifnya.

Masih ingatkan mudik lampau yang banyak menggunakan sepeda motor dan banyak terjadi kasus kecelakaan yang merenggut nyawa.

Baca Juga: Fakta atau Mitos? Ada 7 Tanda Hamil Anak Laki-laki Menurut Primbon Jawa, Si Ibu Malas Masak

Mudik kali ini yang biasanya membawa sepeda motor tidak harus dinaiki sendiri sampai kampung halaman.

Pemudik dapat memanfaatkan program pengiriman sepeda motor gratis (Motis 2022) selama periode mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.

Program ini digelar Kereta Api Indonesia (KAI) dengan beberapa syarat bagi para peminatnya.

Layanan Motis atau Angkutan Motor Gratis ini digelar KAI bersama Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka! Kunci Jawaban Kelas 4 SD Bahasa Indonesia Halaman 14, Fobia Adalah

Motis, Cara Angkut Motor Gratis Pakai Kereta Saat Mudik Tahun Ini.

Cara ini diharapkan mampu membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan yang dianggap lebih aman seperti bus, mobil, maupun kereta, sementara motornya telah dikirim duluan ke kampung halaman.

Berikut artikel Mudik Asik Bareng Motis 2022 yang telah banjarnegaraku.com rangkum dari akun instagram : kai121_ yang dirilis 19 April 2022, selengkapnya.

Masih ingat program motor gratis (motis) nggak?

Nah tahun ini, Kementerian Perhubungan bersama Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengadakan Program Motis 2022, yaitu program pengiriman sepeda motor secara gratis melalui moda kereta api.

Baca Juga: Seberapa Jawa Koe! Arti Kata Mokal dalam Kalimat Mokal Yen Dheweke Ora Teka

Hanya pemudik yang telah memiliki tiket Kereta Api/Bus/Travel yang dapat mengirim motornya gratis menggunakan kereta api.

Pendaftaran Motis ini sudah dibuka mulai 20 April 2022 sampai 8 Mei 2022 lewat online http : //bit.ly/motis2022 atau datang langsung ke stasiun-stasiun kereta api yang telah ditentukan.

Perhatikan serta pastikan mengetahui dan memahami syarat, ketentuan dan teknis program motis 2022.

Arus mudik akan dimulai 26-30 April dan arus balik 5-9 Mei 2022

Baca Juga: Seberapa Jawa Koe! Arti Kata Mukir, Lengkap dengan Contoh Kalimat

Syarat dan ketentuan Motis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket

3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Manfaatkan Mudik Lebaran! Gubernur Ganjar: Momentum yang Tepat Optimalisasi Bandara JB Soedirman

Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB

Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman

Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor

Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku

Menyerahkan fotocopy STNK dan KTP

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK asli

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan B Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

8. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Baca Juga: Seberapa Jawa Koe! Arti Kata Mukti, Lengkap dengan Contoh Kalimat

Syarat Teknis Program Motis 2022:

1. Kaca spion harus dilepas

2. BBM wajib dikosongkan pada saat pengiriman

3. Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor

4. Motor dilengkapi dengan standar tengah

5. Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor

6. Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman

7. Motor tidak dalam kondisi stang terkunci

Baca Juga: Jalan Bung Karno Akan di Buka 27 April 2022, Ini Kata Bupati Banyumas Ir Achmad Husein Selengkapnya

Alur pelaksanaan program mudik motor gratis 2022.

Alur Pelaksanaan Motis 2022:

1. Pendaftaran Peserta Motis

2. Valildasi Dokumen Peserta Motis oleh KAI

3. Penyerahan motor H-1 dari tanggal keberangkatan

4. Proses pengiriman motor dari stasiun asal

5. Proses penerimaan motor di stasiun tujuan

6. Pengambilan motor oleh peserta di stasiun tujuan.

Untuk mengikuti program ini kita harus cepat karena ada kuota tertentu yang ditetapkan penyelenggara, yakni 9.280 motor dengan kapasitas harian 928 motor dalam waktu 10 hari.

Baca Juga: Perawat Satwa Tewas Diterkam Harimau, Berikut Tanggapan Ketua DPRD Banjarnegara

Rute dan jalur motis 2022:

Lintas Utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang (PP)

Lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP)

Serah terima kendaraan akan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan KA.

Baca Juga: Seberapa Jawa kah Kamu? Membuat Kalimat dari Kata Dasar dalam Bahasa Jawa 'Asah' dan Menunjukkan Artinya

Tertarik? Yuk, segera daftar! Semoga program motis ini bisa membantu mengurangi kepadatan di jalan raya dan menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua, saat mudik lebaran nanti. Mengakhiri postingan admin ig tersebut.

Demikian artikel Mudik Asik Bareng Motis 2022, semoga menjadi referensi bagi pemudik sebelum menentukan moda transportasi yang akan digunakan pulang ke kampung halamannya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x