Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR

- 28 April 2022, 15:10 WIB
Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR
Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR /Instagram @keretaapikita

Penumpang 18 tahun ke atas yang sudah divaksin kedua namun belum booster, diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Sementara yang baru divaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan kondisi medis atau komorbid yang tidak atau belum bisa divaksin, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Bank Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD MI KD. 3.2 Kurikulum 2013, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Ketentuan di atas merujuk pada adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2922 dan adendum Surat Edaran Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Persyaratan mudik kereta api antarkota tersebut berlaku terhitung mulai 20 April 2022.

Pihak KAI terus mensosialisasikan persyaratan naik moda transportasi menggunakan kereta api sesuai ketentuan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Simak Selengkapnya Untuk Diamalkan

Selain itu, mendorong bagi yang belum vaksin booster, segera divaksin booster agar mudik tahun 2022 bisa aman dan nyaman serta melindungi keluarga di rumah dari Covid-19.

Pihak KAI juga akan konsisten menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun di atas kereta pada masa angkutan lebaran.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x