Penumpang 18 tahun ke atas yang sudah divaksin kedua namun belum booster, diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
Sementara yang baru divaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Penumpang dengan kondisi medis atau komorbid yang tidak atau belum bisa divaksin, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Ketentuan di atas merujuk pada adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2922 dan adendum Surat Edaran Kemenhub No 49 Tahun 2022.
Persyaratan mudik kereta api antarkota tersebut berlaku terhitung mulai 20 April 2022.
Pihak KAI terus mensosialisasikan persyaratan naik moda transportasi menggunakan kereta api sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, mendorong bagi yang belum vaksin booster, segera divaksin booster agar mudik tahun 2022 bisa aman dan nyaman serta melindungi keluarga di rumah dari Covid-19.
Pihak KAI juga akan konsisten menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun di atas kereta pada masa angkutan lebaran.