Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya

- 29 April 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi vaksin - Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya
Ilustrasi vaksin - Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 43 44, Jelajah Kata Bacaan 'Ada Vampir di Rumah Ini'

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Lebih Utama di Lapangan, Berikut Dalil Selengkapnya

Selain itu, Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya.

Demikian Artikel Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya. Semoga memberikan informasi yang sebenarnya terkait pesan berantai di aplikasi WhatsApp mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA).***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah