Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya

- 29 April 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi vaksin - Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya
Ilustrasi vaksin - Putusan MA Nomor 31 Soal Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Selengkapnya /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

BANJARNEGARAKU - Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

Penyediaan vaksin halal ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi secara masal kepada seluruh lapisan masyarakat.

Meningkatnya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

Baca Juga: Operasi Ketupat Candi 2022, Efektif Per 28 April 2022, Simak Selengkapnya

Peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penentuan legalitas vaksin halal sebagai salah satu bentuk penguatan terhadap umat islam.

Baru-baru ini beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa putusan ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

Baca Juga: Apa Hukum Sholat Id, Berikut Penjelasan Selengkapnya

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual Rabu, 27 April 2022.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x