Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kedua, Boleh meringkas sholat.
Perjalanan yang sudah mencapai kurang lebih 89 km (88,704 km) maka seseorang diperbolehkan meringkas sholatnya atau menggabung dua sholat dalam satu waktu.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ “
Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.” (QS An Nisa ayat 101) Praktik meringkas sholat (qashar shalat) hanya berlaku untuk sholat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.
Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama’ shalat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Dzuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya’. Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.
Baca Juga: PMI Jamin Stock Darah di Banjarnegara Aman Selama Lebaran, Berikut Selengkapnya
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. “
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).