Cara Daftarkan Masjid atau Mushola ke SIMAS, Berikut Manfaat dan Persyaratannya

- 20 Mei 2022, 08:59 WIB
Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) untuk mendaftar bantuan.
Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) untuk mendaftar bantuan. /https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/

BANJARNEGARAKU - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan mushola di seluruh Indonesia.

Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Pendaftaran SIMAS dilakukan mulai tanggal 13 sampai 27 Mei 2022.

Baca Juga: Roadmap KSPN Dieng, Salah Satunya Bangun Landmark di Pertigaan Aswatama Banjarnegara, Begini Selengkapnya

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan mushola dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Ternyata Hoax! Teror Pocong yang Sempat Viral di Medsos, Ini Tanggapan Kades Sirongge

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau mushola untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushola yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta.

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x