“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp22,6 juta,” lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan proses identifikasi dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku LA yang tak lain adalah tetangga disekitar Rumah Kost milik korban.
Baca Juga: Megawati Ancam Pecat Kader PDI Perjuangan yang Manuver Politik, Berikut Selengkapnya
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin kemarin pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin, dan di dalam lemari korban dan telah menjualnya.***