BANJARNEGARAKU – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).
Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dalam kejadian tindakan pencurian tersebut yang saat ini telah digelandang ke Mapolres Banjarnegara.
Keempat pelaku yakni AC (20 tahun) warga Kutabanjarnegara, MF (20 tahun) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20 tahun) warga Kecamatan Sigaluh, -dan NA (20 tahun) seorang perempuan warga Kecamatan Bawang.
Baca Juga: Resmi! FIFA Umumkan Jadwal Piala Dunia U20 di Indonesia, Catat Tanggalnya
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada Senin 9 Mei 2022 silam pukul 07.00 WIB.
Adapun lokasi kejadian pencurian tersebut berada di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah warga Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh.
“Korban MN (23 tahun) warga kecamatan Punggelan saat pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan SPM honda CB 150 R warna biru tanpa dikunci stang,” ujarnya.
Baca Juga: Fantastis! Diklat Merden Banjarnegara Juara Yakoma Cup Vietnam U 13
Lebih jauh dia menjelaskan, akibat kecapean setelah pulang kerja, korban masuk ke kamar untuk isoman sehingga tertidur pulas.