Polres Banjarnegara Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Perempuan, Berikut Selengkapnya

- 25 Juni 2022, 09:10 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat konferensi pers Polres Banjarnegara yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat) pada Jumat 24 Juni 2022
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat konferensi pers Polres Banjarnegara yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat) pada Jumat 24 Juni 2022 /doc. Humas Polres Banjarnegara

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Road Show ke Wanayasa di Curhati Para Kades, Berikut Selengkapnya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x