Polres Banjarnegara Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Perempuan, Berikut Selengkapnya

- 25 Juni 2022, 09:10 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat konferensi pers Polres Banjarnegara yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat) pada Jumat 24 Juni 2022
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat konferensi pers Polres Banjarnegara yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat) pada Jumat 24 Juni 2022 /doc. Humas Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dalam kejadian tindakan pencurian tersebut yang saat ini telah digelandang ke Mapolres Banjarnegara.

Keempat pelaku yakni AC (20 tahun) warga Kutabanjarnegara, MF (20 tahun) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20 tahun) warga Kecamatan Sigaluh, -dan NA (20 tahun) seorang perempuan warga Kecamatan Bawang.

Baca Juga: Resmi! FIFA Umumkan Jadwal Piala Dunia U20 di Indonesia, Catat Tanggalnya

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada Senin 9 Mei 2022 silam pukul 07.00 WIB.

Adapun lokasi kejadian pencurian tersebut berada di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah warga Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh.

“Korban MN (23 tahun) warga kecamatan Punggelan saat pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan SPM honda CB 150 R warna biru tanpa dikunci stang,” ujarnya.

Baca Juga: Fantastis! Diklat Merden Banjarnegara Juara Yakoma Cup Vietnam U 13

Lebih jauh dia menjelaskan, akibat kecapean setelah pulang kerja, korban masuk ke kamar untuk isoman sehingga tertidur pulas.

“Keesokan harinya pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mendapati motor miliknya raib dari tempatnya,” tegas Kapolres.

Pasca kejadian tersebut, korban bersama pemilik kos berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian ke Polres Banjarnegara.

Baca Juga: Sebanyak 133 Jemaah Calon Haji Kloter 31 Diberangkatkan, Berikut Pesan Pj Bupati Banjarnegara Selengkapnya

“Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan,” lanjutnya.

Pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB korban mendapatkan berita melalui laman media sosial Facebook yang memposting tanki SPM CB 150 R yang identik dengan miliknya yang hilang.

Berbekal informasi tersebut, tim Resmob mencoba melakukan komunikasi dengan akun yang memosting tanki tersebut dan mengajak bertransaksi di wilayah Kecamatan Mandiraja.

Baca Juga: Subhanallah! Amalan Jariyah Seorang Istri, Kaum Hawa Wajib Tahu Pahalanya Tidak Terputus

Dari hasil introgasi petugas saat transaksi, penjual mengaku bernama AC (22) warga Kutabanjarnegara ini telah melakukan pencurian sepeda motor bersama MF (20) warga Kecamatan Sigaluh.

Kasus kemudian berkembang hingga polisi mengamakan TP (20) yang ikut membongkar sepeda motor tersebut dan menjual komponen barang curian melalui media sosial dan menciduk wanita NA (20) yang merupakan pacar dari tersangka AC.

Diketahui NA ikut memosting dan menjual pretelan sepeda motor hasil curian, Polisi mengamankan NA yang berperan membantu menjual komponen sepeda motor yang saat itu sedang berada di rumah kos miliknya di Kelurahan Semarang.

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Road Show ke Wanayasa di Curhati Para Kades, Berikut Selengkapnya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x