“Keesokan harinya pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mendapati motor miliknya raib dari tempatnya,” tegas Kapolres.
Pasca kejadian tersebut, korban bersama pemilik kos berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian ke Polres Banjarnegara.
“Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan,” lanjutnya.
Pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB korban mendapatkan berita melalui laman media sosial Facebook yang memposting tanki SPM CB 150 R yang identik dengan miliknya yang hilang.
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob mencoba melakukan komunikasi dengan akun yang memosting tanki tersebut dan mengajak bertransaksi di wilayah Kecamatan Mandiraja.
Baca Juga: Subhanallah! Amalan Jariyah Seorang Istri, Kaum Hawa Wajib Tahu Pahalanya Tidak Terputus
Dari hasil introgasi petugas saat transaksi, penjual mengaku bernama AC (22) warga Kutabanjarnegara ini telah melakukan pencurian sepeda motor bersama MF (20) warga Kecamatan Sigaluh.
Kasus kemudian berkembang hingga polisi mengamakan TP (20) yang ikut membongkar sepeda motor tersebut dan menjual komponen barang curian melalui media sosial dan menciduk wanita NA (20) yang merupakan pacar dari tersangka AC.
Diketahui NA ikut memosting dan menjual pretelan sepeda motor hasil curian, Polisi mengamankan NA yang berperan membantu menjual komponen sepeda motor yang saat itu sedang berada di rumah kos miliknya di Kelurahan Semarang.