Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa pangkat terkait dengan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan juga keabsahan wewenang serta tanggung jawab dalam penugasan.
Baca Juga: SMPN 1 Banjarmangu Kukuhkan 29 Pramuka Garuda, Berikut Pesan Kepala Sekolah Selengkapnya
Kepangkatan polisi sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut deretan pangkat polisi termasuk pangkat polisi Bharada dan lambang diantaranya:
1. Perwira Tinggi.
a. Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang.
b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), tanda kepangkatan tiga bintang.
Baca Juga: Cegah PMK, Polres Banjarnegara Monitoring dan Cek Kondisi Ternak di Kandang dan Beberapa Pasar Hewan
c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), tanda kepangkatan dua bintang.
d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), tanda kepangkatan satu bintang.