Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya /Unplash


BANJARNEGARAKU.COM – Program jaminan persalinan, biaya melahirkan ditanggung negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara.

Aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara tersebut tertuang pada Inpres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

Namun, menurut Inpres tersebut, aturan ini hanya berlaku ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Lantas bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Akan Tayang di Bioskop pada 25 Agustus 2022

4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.

7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tau! Ini Kata Praktisi Kesehatan, Konsumsi Asam Jawa Secara Rutin, Rasakan Manfaatnya

8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.

11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Menurut Primbon Jawa, Kenali Watak Manusia dari Weton Kata Suhu Padepokan Carang Seket

Sementara kategori kedua perihal fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister terdiri atas.

1. Gelandangan

2. Pengemis

3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil

4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

5. Korban Tindak Kekerasan

6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial

Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya

7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana

8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan

10. Penderita Thalasemia Mayor

Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh

11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2022.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Syarat Lengkap agar Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Sesuai Aturan Jokowi.***(Yudianto Nugraha)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah