Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 Dimulai 1 Sampa14 Agustus, KPU Jateng Himbau Parpol Cermat Input SIPOL

- 28 Juli 2022, 09:29 WIB
Pendaftaran parpol pemilu 2024, calon peserta wajib isi data ke Sipol.
Pendaftaran parpol pemilu 2024, calon peserta wajib isi data ke Sipol. /tangkap layar/KPU

BANJARNEGARAKU.COM - Pendaftaran Partai Politik Pemilu Serentak 2024 Dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menghimbau Partai Politik (parpol) Cermat saat Input data di Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Hal ini terungkap saat KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, pada Hari Rabu, 27 Juli 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan disiarkan langsung melalui saluran youtube KPU Jateng.

Baca Juga: Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian, KPU Banjarnegara Gandeng Jurnalis dan Pegiat Medsos Sukseskan Pemilu Serentak

Berikut ini ulasan selengkapnya artikel Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 Dimulai 1 sampai 14 Agustus, KPU Jateng Himbau Parpol Cermat Input SIPOL, sebagaimana melansir laman instagram resmi KPU Provinsi Jawa Tengah akun @ kpujateng.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menyampaikan bahwa pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Dimana pada pemilu kali ini, pendaftaran parpol terpusat di lakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Banjarnegara Bangun Sinergi dengan Polri

Sehingga, hal ini meringankan beban kerja pengurus parpol di tingkat DPW dan DPC.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kpujateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x