BANJARNEGARAKU.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan yang menewasan Brigadir J.
Ayahanda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kaget dengan pentepan status Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Samuel Hutabarat Ayahanda mendiang Brigadir J tak menyangka bahwa dalang di balik kasus pembunuhan terhadap anaknya ada andil dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari okejambi.com pada artikel dengan judul Permintaan Ayah Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka.
"Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Brigadir J). Jadi kami sangat terkejut," katanya, Selasa 9 Agustus 2022 di kediaman Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi
Samuel Hutabarat mempertanyakan motif Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa anaknya.