Tahapan Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap! Simak Selengkapnya

- 15 Agustus 2022, 10:01 WIB
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol tak bisa lagi akses Sipol dan lengkapi dokumen.
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol tak bisa lagi akses Sipol dan lengkapi dokumen. /Youtube/KPU/

BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan Pendaftaran peserta Pemilihan Umum tahun 2024 akhirnya telah ditutup pada Minggu 14 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup tahapan pendaftaran peserta Pemilihan Umum tahun 2024, sebanyak 24 partai politik berkasnya dinyatakan lengkap.

Pada proses pendaftaran yang berjalan 14 hari itu tercatat sebanyak 40 parpol yang telah mendaftar.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Ternyata Penyebabnya Ini.. Kata Pengacara

Namun dari jumlah tersebut tidak semua dinyatakan lengkap. KPU hanya menyatakan 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap.

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart, Jangan Minta Maaf Kalau Tidak Bersalah, Lawan!

Sedangkan 16 parpol yang berkasnya belum lengkap. Hingga kini masih terus diperiksa oleh KPU.

"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," tambahnya.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Itulah daftar ke-24 Parpol yang telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU RI. ***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x