Langgar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftar 24 Polisi yang Dimutasi Kapolri, Selengkapnya

- 24 Agustus 2022, 07:55 WIB
Langgar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftar 24 Polisi yang Dimutasi Kapolri
Langgar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftar 24 Polisi yang Dimutasi Kapolri /ANTARA


BANJARNEGARAKU.COM - 24 personel kepolisian dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 24 anggota kepolisian, terbukti bersalah karena terbukti langgar kode etik dan dimutasi.

Ke-24 anggota kepolisian tersebut dimutasi dan dicopot dari jabatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Belajar Kedirgantaraan, 10 TK di Kecamatan Rakit Gelar Outing Class ke Lanud Jendral Soedirman

Adapun mutasi ke 24 personel kepolisian tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Semua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Innalillahi! Rumah Lansia di Tegal Nyaris Ludes Dialalap si Jago Merah

Berikut daftar 24 anggota polisi yang dimutasi, selengkapnya:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x