Terungkap! Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah di Purbalingga, Korban Mengeluh Sakit..

- 25 Agustus 2022, 10:11 WIB
Terungkap! Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah di Purbalingga, Korban Mengeluh Sakit..
Terungkap! Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah di Purbalingga, Korban Mengeluh Sakit.. /


BANJARNEGARAKU.COM - Terungkap, kasus pencabulan oleh kepala sekolah di Puralingga, berawal dari korban mengeluh sakit kepada gurunya.

Kasus pencabulan oleh kepala sekolah di Purbalingga, saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resport Purbalingga.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di aula Mapolres Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022

Baca Juga: Terbangkan 300 Lampion Merdeka Ngopi Curug Sikopel, Makna dan Harapan Desa Wisata Babadan Semakin Dikenal Luas

Kasus pencabulan yang dilakukan kepala sekolah di Purbalingga kepada murid laki-lakinya dibawah umur terungkap setelah murid mengeluh kesakitan di bagian dubur atau anus kepada gurunya.

"Kejadian itu terungkap saat korban mengeluh merasa kesakitan di bagian dubur atau anus kepada gurunya," kata Kapolres Purbalingga.

Adanya keluhan muridnya, sorang guru di salah satu sekolah di wilayah Purbalingga kemudian membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa.

Baca Juga: Tingkatkan Skill Calon Tenaga Kerja, Disnaker Banjarnegara Gelar Pelatihan Menjahit

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui hal yang tidak wajar terjadi pada muridnya. Selanjutnya melapor ke pihak Polres Purbalingga.

Adanya laporan tersebut pihak kepolisian meminta keterangan kepada korban dan melakukan penyidikan.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari lensapurbalingga.com pada artikel berjudul Kasus Kepala Sekolah di Purbalingga Cabuli Murid Laki-Lakinya Terungkap Setelah Korban Mengeluh Pada Gurunya.

Baca Juga: Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Baznas Banjarnegara Tasyarufkan Dana Zakat Untuk Mustahik

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Purbalingga.

"Dari hasil peneriksaan, korban menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya menuntut ilmu," ungkapnya.

Setelah itu Polisi melakukan penangkapan, dari pengakuan korban dan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan hal yang sama dan korban lain sekarang sudah umur 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Jalan Sukarno Hatta Kebumen Serasa Kawasan Malioboro Yogyakarta

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua wali, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Kapolres menambahkan.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Teken Perjanjian Kerjasama Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berikut Selengkapnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seorang ASN yang menjabat kepala sekolah di Purbalingga ditangkap Polisi karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Kepala sekolah tersebut berinisial TN (51) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Sementara korbannya FH umur 14 Tahun.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhoni Kurniawan mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka di sebuah rumah wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Baca Juga: Targetkan Optimalisasi Pembangunan serta Manfaat SPAM Kali Ori, Kepala BBWSSO Lakukan Hal Ini

Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan iming-imingi akan memberi sejumlah uang.

"Modus tersangka mengajak jalan - jalan dan iming-iming uang selanjutnya menyetubuhi korban melalui anus atau dubur," terangnya.

Demikian informasi mengenai kasus pencabulan oleh kepala sekolah di Puralingga saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resport Purbalingga.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah