BANJARNEGARAKU.COM - Paska protes yang dilakukan dua pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai hal tersebut.
Dijelaskan Brigjen Andi, pihaknya menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya saja.
Baca Juga: Saya Merasa Kecewa Pengacara Tidak Diperkenankan Masuk, Ini Kata Ayah Brigadir J Selengkapnya
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022 seperti dilasir Banjarnegaraku.com dari PMJ NEWS.
Ditegaskan Andi, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
Baca Juga: Miris! Guru Ngaji Sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren di Banjarnegara Tega Cabuli Tujuh Santrinya
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.