Kenali PMI, Organisasi Kemanusiaan Pertama dan Tebesar di Indonesia

- 8 September 2022, 12:56 WIB
Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia (PMI) /doc. PMI Banjarnegara

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Sopir Angkutan dan Ojek Online

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

Saat ini keberadaan PMI telah diperkuat paska disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan.

Dalam menjalankan tugas kepalangmerahan, PMI mempunyai peran dan tugas yang sangat strategis dan vital diantaranya yakni :

Baca Juga: Buat Kamu yang Hoby Nyanyi, Ada Lomba Karaoke Lagu Denny Cak Nan di Serulingmas Zoo Banjarnegara

- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya

- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melakukan pembinaan relawan

- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x