Tidak hanya korban pemukulan, pelaku pemukulan MJJB juga mengalami luka. Untuk mengamankan kondisi yang tidak kondusif, akhirnya pihak pesawat Turkish Airlines memutuskan mendarat darurat di Medan.
Baca Juga: SMPN 1 Mandiraja Kukuhkan 29 Pramuka Garuda, Cetak Sejarah Baru Bertekad Jadi Tradisi
Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut dapat terjerat melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seorang WNI itu juga bisa terancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana dalam Pasal 54 yang berbunyi:
"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Minuman Khas Tradisional yang Melegenda Disukai Masyarakat Indonesia
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;