Ini Kronologi Ulah Penumpang WNI, Mengamuk di Pesawat Turkish Airlines Tujuan Jakarta

- 14 Oktober 2022, 11:35 WIB
Ini Kronologi Ulah Penumpang WNI, Mengamuk di Pesawat Turkish Airlines Tujuan Jakarta
Ini Kronologi Ulah Penumpang WNI, Mengamuk di Pesawat Turkish Airlines Tujuan Jakarta /Antara News/

Tidak hanya korban pemukulan, pelaku pemukulan MJJB juga mengalami luka. Untuk mengamankan kondisi yang tidak kondusif, akhirnya pihak pesawat Turkish Airlines memutuskan mendarat darurat di Medan.

Baca Juga: SMPN 1 Mandiraja Kukuhkan 29 Pramuka Garuda, Cetak Sejarah Baru Bertekad Jadi Tradisi

Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut dapat terjerat melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Seorang WNI itu juga bisa terancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana dalam Pasal 54 yang berbunyi:

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Minuman Khas Tradisional yang Melegenda Disukai Masyarakat Indonesia

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x