BPOM Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Obat Sirup pada Anak, Antisipasi Gagal Ginjal Akut

- 20 Oktober 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut.
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut. /Pexels/cottonbro/

BANJARNEGARAKU.COM - Merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menjangkit ratusan anak di Indonesia. Penggunaan obat sirup jadi perhatian.

Tergerak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan panduan dalam penggunaan obat sirup yang aman.

Hal ini sebagai bekal antisipasi dan terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

Baca Juga: Viral Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Tanggapan Ketua IAI Banjarnegara

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," tutur keterangan tertulis BPOM.

Yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, pada 19 Oktober 2022. BPOM Terbitkan Panduan Konsumsi Obat Sirup untuk Anak di Tengah Merebaknya Kasus gagal ginjal Akut.

Selain itu, BPOM meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Kontroversi Penggunaan Parasetamol pada Obat Sirup, Awal Kasus Gagal Ginjal Misterius

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x