BPOM Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Obat Sirup pada Anak, Antisipasi Gagal Ginjal Akut

- 20 Oktober 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut.
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut. /Pexels/cottonbro/

Apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Banjarnegara Sukses Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu, Berikut Daftar Nama Juara Selengkapnya

Obat-obat tersebut harus diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi, dengan selalu mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Longsor Punggelan Banjarnegara Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Siti Asfijah Abdoellah mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah