Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI).
Meskipun, belum diketahui pasti dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Penggunaan Obat Sirup Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamenkes
BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.
Hal ini, sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca Juga: Banjarnegara Loloskan 2 Inventor dalam Lomba Kreanova Tingkat Jawa Tengah
Ditambahkan Siti Asfijah Abdoellah, bahwa hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara.
Serta kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan Iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.