Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU
Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.
Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat
Berikut honor Pantarlih pada Pemilu 2024:
-Ketua PPS: Rp 1.500.000,-
-Anggota PPS: Rp 1.300.000,-
-Sekrertariat PPS: Rp 1.150.000,-