-Pelaksana PPS: Rp 1.050.000,-
-Ketua KPPS: Rp 1.200.000,-
-Anggota KPPS: Rp 1.100.000,-
-Pantarlih: Rp 1.000.000,-
-Linmas: Rp 700.000,-
Baca Juga: Belajar Tentang Kepemiluan, Rumah Pintar Pemilu KPU Banjarnegara Ramai Kunjungan
Tugas dan tanggung jawab Pantarlih
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Panarlih adalah:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;