"Selasa 24 Januari 2023 sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira
Berdasarkan informasi yang didapat, rencananya pelaku akan kabur ke wilayah Kalimantan.
Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati menanti pelaku," pungkas Kapolres.
Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.***