Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Begini Kronologisnya

- 25 Januari 2023, 18:35 WIB
Polres Sukoharjo berhasil membekuk NTH tersangka Pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo
Polres Sukoharjo berhasil membekuk NTH tersangka Pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo /doc. Polres Sukoharjo

"Selasa 24 Januari 2023 sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

Berdasarkan informasi yang didapat, rencananya pelaku  akan kabur ke wilayah Kalimantan.

Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati menanti pelaku," pungkas Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x