Salah Fokus, KPK Nggak Pernah Dapat The Big Fish, Boyamin: Ke Depan, KPK Harus Lakukan Ini

- 27 Maret 2023, 03:25 WIB
Boyamin memberikan keterangan tentang rencana melaporkan PPATK ke kepolisian.
Boyamin memberikan keterangan tentang rencana melaporkan PPATK ke kepolisian. /Tangkapan Layar/

BANJARNEGARAKU.COM - Akibat salah fokus dalam mengambil kasus-kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nggak pernah mendapatkan The Big Fish (ikan besar). Karena itu, ke depan, KPK harus melakukan satu hal penting agar bisa mendapatkan ikan-ikan yang besar.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyatakan KPK saat ini tak pernah mendapat ikan besar (kasus korupsi besar).

"Saya sudah meramalkan hal itu sepuluh tahun silam, dan hal itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," kata Boyamin Saiman, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Ada 4 Mitos yang Kerap Muncul, Apakah Itu? Cek Berikut Ini...

Sebab, lanjutnya, selama ini KPK lebih fokus dan berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi.

Dalam pernyataan lewat video yang diunggah di kanal YouTube KPK itu, Tumpak berharap, ke depan, KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.

"Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya, kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu The Big Fish itu jarang terjadi yang dilakukan oleh KPK," kata Tumpak.

Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara "Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK." Tumpak juga mengatakan, KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Baca Juga: Rajin Sholat di Waktu Subuh Ada Manfaatnya, Baik Fisik dan Mental Jadi Aman, Simak Selengkapnya...

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.

Fokus pada OTT

Lebih jauh Boyamin menambahkan, kekalahan KPK (sulit menangkap ikan besar atau big fish) dibanding Kejaksaan Agung karena selama ini KPK fokus pada OTT.

"KPK fokus pada Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi, dan Pasal 12 tentang Penerimaan hadiah dan pemerasan," ujarnya.

Kalau hanya fokus OTT, lanjut Boyamin, maka KPK akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. KPK membuat bukti, mengincar orang. "Tapi ngincer orang kalau tidak ada uangnya kan tidak ada bukti," tambahnya.

Baca Juga: Dinilai Berkontribusi Besar terhadap IPHI, Lima Tokoh Jateng Ini Mendapat IPHI Jateng Award, Siapa Saja...

Menurutnya, hal itu beda dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang selama ini selalu fokus pada Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 tentang perbuatan penyalahgunaan wewenang).

"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini harus mencari bukti dan menemukan bukti. Korupsinya sudah terjadi atau tengah berlangsung. Mungkin lima tahun lalu hingga saat ini," papar Boyamin.

Nah, dengan fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung lama-lama akan menemukan ikan besar.

Baca Juga: Pasar Bobotsari, Sebagian Kebutuhan Pokok Mengalami Fluktuasi Tak Berarti

"Terbukti tahun 2018 (Kasus Jiwasraya) kemudian rentetannya di Asabri. Dilanjutkan kelangkaan dan mahalnya minyak kelapa Sawit (CPO), impor tektile Batam (Korupsi), Satelit Kemenham, Surya Darmadi (Perkebunan, dengan kerugian negara di atas Rp50 T), dan sebagainya. Itu big fish semua, karena Kejaksaan Agung itu fokus di Pasal 2 dan 3," jelasnya.

Kalau KPK ini OTT tidak membangun kasus (terakhir itu kasus bansos dan Direktur Trans Jakarta). "Tahun 2012 KPK membangun kasus dan diproses pada 2013. Habis itu tidak ada lagi," ujarnya.

Boyamin menambahkan, kalau hanya OTT, tidak akan menemukan kasus besar. Kalau Kejaksaan Agung konsentrasi Pasal 2 dan Pasal 3, maka banyak menemukan kasus besar.

Baca Juga: Jejak Ramadhan, Keutamaan Puasa Mengiringi Perjalanan Menuju Surga

Baca Juga: Sunnah Rasulullah Disaat Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Selengkapnya...

"Dengan fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3, Kejaksaan Agung bisa merambah pada kerugian perekonomian negara. Misalnya impor tekstil Batam, kasus Surya Darmadi (perkebunan), dan kelangkaan minyak goreng."

Boyamin menegaskan, dalam dua hal, KPK selalu kalah dari Kejaksaan Agung. Pertama, dalam menemukan kasus besar. Kekalahan kedua adalah mengendus berapa kerugian perekonominan negara.

"Jadi, periode depan, pimpinan KPK harus diambil dari unsur jaksa yang kompeten. Maaf, mau tak mau saya harus menyebut itu," tandasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah