Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya?

- 29 Maret 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi - THR. Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya?
Ilustrasi - THR. Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya? /Pixabay/EmAji


BANJARNEGARAKU.COM - Catat! tinggal menunggu pencairan saja untuk tanggal pencairan THR PNS 2023 segera cair. Berikut kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.

Seluruh PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri tentu telah menunggu-nunggu kabar tentang pencairan THR 2023. Tenang, THR PNS 2023 tidak lama lagi akan segera cair.

Diketahui untuk THR PNS 2023 akan diberikan dengan besaran yang berbeda-beda. PNS akan mendapat THR sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 27 Maret 2023, Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya.

Pemerintah akan memberikan THR 2023 kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Besaran THR PNS 2023 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji pokok PNS rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Sedangkan, untuk tunjangan melekat besaran untuk THR PNS 2023 berikut daftarnya:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Baca Juga: Terbaru! Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Rabu 29 Maret 2023, Ada 3 Lokasi.. Berikut Jadwal Lengkapnya

Anggaran untuk THR PNS sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun di APBN 2023.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan begitu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023, sebab Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimungkinkan jatuh tanggal 22 April 2023.

Baca Juga: Gus Baha: Dzikir Secara Berjamaah di Masjid Selama 24 Jam Selama Ramadhan, Baik Kah?

Demikian info tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari dilengkapi kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x