BANJARNEGARAKU.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditunggu para karyawan atau pekerja, ini informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian dan jadwal penyaluran menurut Menaker.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh/Karyawan di Perusahaan.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tentunya pemberian uang THR ini juga dinanti-nantikan oleh para pekerja.
Baca Juga: Hore! THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April Bakal Cair, Pembayaran Full atau Setengah?
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 29 Maret 2023, Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker.
Simak bagaimanakah cara menghitung THR yang akan diterima karyawan tahun 2023 berdasarkan Permenaker dan SE Menaker serta aturan pemberian THR, berikut ini.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?
Sedangkan dikutip dari Instagram @kemnaker, berikut daftar pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, selengkapnya.
- Karyawan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda dan OPD Pemkab Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Kamis 30 Maret 2023
Aturan dan Cara Menghitung THR Karyawan 2023
Berikut aturan dan cara mengitung THR Karyawan 2023 dikutip dari Instagram @kemanker, selengkapnya.
Bagi Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Besaran THR yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan upah. Perhitungan upah satu bulan adalah sebagai berikut.
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Besaran THK yang akan diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut.
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Sebagai catatan, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.
Jadwal Pemberian THR
Dilansir dari setkab.go.id, Menaker mengatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023, dikutip dari setkab.go.id.
Demikian informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian, jadwal penyaluran dan siapa saja yang berhak menerima menurut Menaker.***