KPK Jebloskan RAT yang Diduga MALING UANG RAKYAT ke Gedung Merah Putih, Boyamin Saiman: Obati Luka Rakyat

- 3 April 2023, 21:06 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kemenkeu.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kemenkeu. /Ali A/

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya," ucap Firli dalam konferensi pers, Senin, 3 Maret 2023.

Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pria Banjarnegara Berprofesi Dukun Pengganda Uang, Nekat Habisi Nyawa Kliennya Pakai Racun

Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," jelas Firli.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga. Berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Begini Kronologi Selengkapnya hingga Bunuh Para Korbannya

"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika serikat, dolar Singapura, dan mata uang euro," ungkap Firli.

Atas perbuatan tersebut, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x