Baca Juga: Waspada! Ghibah Perusak Pahala Puasa, Ternyata Banyak Haum Hawa
3. KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya. Tidak mungkin RAT sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian. Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain denganbukti yang cukup.
Sebagaimana diberitakan KPK resmi menahan tersangka dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) Senin, 03 April 2023. Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Ada 5 Rekomendasi Kaldu Jamur, Cek Penyedap Makanan Terbukti Lebih Sehat dari MSG
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup. Yaitu telah terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, RAT resmi diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005.
Kewenangannya sebagai PPNS di antaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Baca Juga: Jangan Makan Mi Instan Saat Sahur, Ahli Gizi Beri Penjelasannya...