Ini Jawaban Kapolri dan Kapolda pada Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Pungli Bintara Polda Jateng

- 12 April 2023, 13:08 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. "Benar kita sudah menerima berkas materi gugatan praperadilan dari MAKI dengan termohon Kapolri dan Kapolda Jateng," kata Kukuh.

Saat ini, lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah diproses secara pidana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.

"Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat ditunda sehari," kata advocad Dwi Nurdiansyah, mewakili Pemohon.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Kepala SD Ajibarang Ikuti Sosialisasi Hak dan Larangan ASN dalam Pemilu

Dalam perkara Praperadilan dengan pemohon dari Utomo Kurniawan SH dkk, semuanya para advocad dan konsultan hukum pada kantor Perkumpulan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Jl Alun-alun Utara No 1 Bangsal Patalon Surakarta berdasar surat Kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2023, bertindak untuk atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai Pemohon I dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon II.

Berikut ini jawaban Termohon dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023.
kepada Hakim PN Semarang yang menyidangkan perkara Pra Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Smg di Semarang.

Baca Juga: Kebakaran Cilongok, Pemkab Banyumas Segera Bantu Bangun Rumah Korban

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x