Ini Jawaban Kapolri dan Kapolda pada Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Pungli Bintara Polda Jateng

- 12 April 2023, 13:08 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

BANJARNEGARAKU - Ini jawaban Termohon, yakni Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang gugatan Praperadilan  terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang yang diajukan MAKI dan LP3HI.

Sidang yang dijadwalkan Selasa 11 April 2023 sempat ditunda sehari. Alasannya karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap.

Hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, DPS Pemilu 2024 Dipasang di Tiap Desa, Panwaslu Purwareja Klampok Lakukan Pengawasan

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.

"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," kata Boyamin.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang, Menu Wajib Saat Lebaran, Cobain Auto Nagih Rasanya...

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. "Benar kita sudah menerima berkas materi gugatan praperadilan dari MAKI dengan termohon Kapolri dan Kapolda Jateng," kata Kukuh.

Saat ini, lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah diproses secara pidana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.

"Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat ditunda sehari," kata advocad Dwi Nurdiansyah, mewakili Pemohon.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Kepala SD Ajibarang Ikuti Sosialisasi Hak dan Larangan ASN dalam Pemilu

Dalam perkara Praperadilan dengan pemohon dari Utomo Kurniawan SH dkk, semuanya para advocad dan konsultan hukum pada kantor Perkumpulan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Jl Alun-alun Utara No 1 Bangsal Patalon Surakarta berdasar surat Kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2023, bertindak untuk atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai Pemohon I dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon II.

Berikut ini jawaban Termohon dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023.
kepada Hakim PN Semarang yang menyidangkan perkara Pra Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Smg di Semarang.

Baca Juga: Kebakaran Cilongok, Pemkab Banyumas Segera Bantu Bangun Rumah Korban

Dasar UU RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No 2/2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian NKRI, Surat Kuasa Khusu Kapolda Jateng tanggal 11 April 2023.

Termohon diwakili AKBP Masruroh SH MH Kasubidbankum Bidkum, AKBP Mugiyartiningrum SH MH POK Analis Bidkum, AKP Ibnu Suka SH MH PS Kaurbanhatkum Bidkum, Bambang Indra W SH Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Rabu 12 April 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Potensi Turun Hujan

Eksepsi Termohon:


1. Termohon menolak seluruh dalil Pemohon kecuali yang secara tegas bersama-sama diakui kebenarannya


2. terkait permohonan oraperadilan yang diajukan oleh para Pemohon huruf a dan b Termohon menyatakan obscuur libel atau kabur atau tidak jelas. Karena para Pemohon tidak menunjukkan Nomor dan Tanggal SUrat Perintah Penghentian Penyidikan yang dihentkan penyidikannya oleh Termohon sebagai dasar para Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan "yang menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan yang sah dan Melawan Hukum."

huruf a dan b yang dimaksud adalah: Permohonan halaman XII III Pokok Perkara angka 1 "Bahwa berdasar informasi dari masyarakat, ada 7 orang yang terlibat kasus calo penerima anggota Polri tahun 2022 di Jateng.Dari 7 orang tersebut, 5 di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripda z, dan Brigadir EW. Yang mana kelima anggota polisi itu tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT."

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara Rabu 12 April 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Potensi Turun Hujan

Termohon minta majelis hakim PN Semarang untuk menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan.
Termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan.

Demikian artikel sidang mengenai sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.***

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x