Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...

- 15 Mei 2023, 15:49 WIB
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini... /Humas Polri/

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ditreskrimsus Polda Bali yang menangkap seorang dokter gigi atas dugaan tindak pidana aborsi. Tak tanggung-tanggung ternyata dokter berinsial A itu diduga telah menggagalkan kelahiran anak terhadap 1.338 wanita hamil.

"Itu dugaan kita sebanyak 1.338 orang (diaborsi) dari dia buka awal praktik," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi persnya pada Senin, 15 Mei 2023. Diketahui, dokter A ini telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak 2006 sampai 2023.

Baca Juga: Pembangunan Talud Sungai Gringsing Jadi Solusi Atasi Banjir Di Desa Gemuruh

Hanya dalam rentang waktu praktik dari 2020 sampai 2023, dia telah melakukan aborsi terhadap 20 wanita hamil dengan tarif rata-rata Rp3,8 juta per pasien.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari pikiran-Rakyat.com pada 15 Mei 2023, Polisi Ringkus Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Polisi mendapati bahwa ternyata yang bersangkutan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di Keanggotaan IDI.

Baca Juga: Tetap Lestari, Kades Ari: Desa Onje Kukuh Jadi Desa Wisata Religi

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," kata Dian.

Residivis Dalam Kasus Aborsi

Dian menyebut A merupakan residivis dalam kasus aborsi pada 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan pada 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Waras Wasisto Anggota DPRD Jabar Optimistis, Ganjar Pranowo Dapat Raih Suara 50 Persen

Saat ditangkap, A sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat praktiknya. Polisi juga ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius.

"Saat ini tersangka dokter A beserta barang bukti peralatan praktik dokter dan obat-obatan, kami tahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Srikandi Demokrat Dampingi dan Kawal Proses Pendaftaran Bacaleg ke KPU Banjarnegara pada Mingu 14 Mei 2023

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x