Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Beri Tanggapan...

- 17 Mei 2023, 14:42 WIB
Menkominfo RI Johny G Plate. Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Beri Tanggapan...
Menkominfo RI Johny G Plate. Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Beri Tanggapan... /Foto:Ist

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Penetapan tersangka disampaikan usai Jhonny G Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Jhonny G Plate sudah diperiksa pada Selasa (14 Februari 2023) dan Rabu (15 Maret 2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Lima orang jadi tersangka. Salah satunya Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Liga Inggris: Liverpool Dekati MU setelah Kalahkan Leicester 3-0

Empat tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Tanggulangi AIDS, KPA Adakan Rakor Dengan Mitra

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x