MTI: Carut Marut Pengoperasian Transportasi Penyeberangan di Negeri Ini Harus Segera Diakhiri

- 17 Mei 2023, 15:10 WIB
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung,
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, /Ali A/

BANJARNEGARAKU - Musibah Kapal Motor Penyeberangan Royce 1 yang terbakar di alur Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, Sabtu (6 Mei 2023), hendaknya menjadi momentum untuk sungguh-sungguh membenahi transportasi penyeberangan secara menyeluruh, agar keselamatan dan layanan lebih terjamin.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan menyatakan bahwa carut marut pengoperasian transportasi penyeberangan di negeri ini harus segera diakhiri.

"Jika musibah seperti KMP Royce 1 tidak akan terulang kembali. Regulasi untuk membenahinya sudah ada sejak lama dan infrastruktur pendukung sudah tersedia, tinggal menanti nyali untuk membenahinya," katanya.

Di bawah ini adalah wacana yang digulirkan Djoko Setijowarno Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Regulasi penguat

Baca Juga: MWC NU Kunjungi Panwaslu Purwareja Klampok, Jalin Silaturahmi Jelang Pemilu 2024

Sejumlah regulasi berikut ini akan menjadi patokan untuk membenahi transportasi poenyeberangan. PM Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal.

Dalam pasal 3 (1) menyebutkan setiap pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut kendaraan dengan menggunakan kapal harus menyiapkan alat timbang kendaraan di area pelabuhan untuk menimbang kendaraan sebelum diangkut di atas kapal.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x