MTI: Carut Marut Pengoperasian Transportasi Penyeberangan di Negeri Ini Harus Segera Diakhiri

- 17 Mei 2023, 15:10 WIB
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung,
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, /Ali A/

Setiap kendaraan yang akan diangkut di atas kapal wajib dilengkapi informasi mengenai jenis dan berat muatan termuat dalam Pasal 5 (1).

Sementara di Pasal 8 (1), menyebutkan perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan kendaraan beserta penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Baca Juga: Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Beri Tanggapan...

Untuk kendaraan di atas kapal diatur dalam Pasal 17, yaitu kendaraan harus ditempatkan memanjang (membujur) searah haluan atau buritan kapal dan tidak boleh melintang kapal; ruang penempatan kendaraan harus steril dari adanya penumpang selama pelayaran; jarak kendaraan dengan dinding kapal harus sedemikian rupa, sehingga tidak boleh menutupi kran atau katup pemadam kebakaran dan akses jalan orang; dan mesin kendaraan harus dimatikan, perseneling dan rem tangan harus diaktifkan serta semua kendaraan harus diikat ( lashing) dengan alat lashing yang sesuai dengan jarak dan kondisi cuaca pelayaran serta roda kendaraan harus diganjal.

Melihat aturan di atas, nampaknya pelabuhan penyeberangan di Indonesia belum ada yang memiliki alat timbang kendaraan. Sangat berisiko dan akan merugikan perusahaan angkutan jika terjadi musibah kecelakaan di perairan. Oleh sebab itu, secara bertahap harus diadakan alat penimbangan itu di pelabuhan penyeberangan. Jika tidak memenuhi aturan itu, penyelenggara pelabuhan berhak menolak kendaraan untuk masuk ke kapal.

PM Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan mengatur adanya informasi atau himbauan antara lain memuat dilarang merokok, dilarang menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran sampai pintu ramp dibuka kembali, dilarang membuang sampah ke laut, dilarang bersandar di reling, dan pemberitahuan ketika kapal akan berlayar dan sandar.

Baca Juga: Kloter Pertama Calon Jamaah Haji Jateng Masuk Asrama Haji Donohudan Boyolali pada Selasa 23 Mei 2023

Pasal 6 PM Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, menyebutkan pengemudi kendaraan wajib menyampaikan informasi kepada penumpang mengenai larangan penumpang berada dalam kendaraan selama pelayaran.

Pasal 5 PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan, menyatakan jarak antara salah satu sisi kendaraan sekurang-kurangnya 60 cm; jarak antara muka dan belakang masing-masing kendaraan sekurang-kurangnya 30 cm, dan untuk kendaraan yang sisi sampingnya bersebelahan dengan dinding kapal, berjarak 60 cm dihitung dari lapisan dinding dalam atau sisi luar gading-gading (frame).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x