MTI: Carut Marut Pengoperasian Transportasi Penyeberangan di Negeri Ini Harus Segera Diakhiri

- 17 Mei 2023, 15:10 WIB
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung,
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, /Ali A/

(a) pelaksanaan ISM Code Elemen 9 dan PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal;

(b) pelaksanaan lashing kendaraan sesuai PM 30 Tahun 2016, penyiapan tenaga khusus untuk melakukan lashing di setiap dermaga untuk mempercepat proses pemuatan;

(c) standarisasi dan kewajiban pakaian seragam untuk crew kapal (misal, atasan berwarna putih) untuk memudahkan pengguna jasa mengenali crew kapal khususnya dalam keadaan darurat;

(d) penyiapan kapal dengan trip khusus untuk mengangkut kendaraan yang membawa barang berbahaya yang terpisah dengan penumpang dan kendaraan lainnya, sesuai PM 103 Tahun 2017 dan PM 16 Tahun 2021; dan

(e) kapal belum boleh berlayar apabila belum memenuhi standar keselamatan pelayaran (penumpang belum turun, lashing, mesin kendaraan belum dimatikan).

Baca Juga: Salma atau Nabila Pemenang Indonesian Idol 2023? Cek di Sini! Catat Tanggalnya Ya...

Keempat, optimalisasi fungsi pengawasan. Performansi kapal penyeberangan perlu diawasi secara berkala kinerjanya, mengingat beberapa sertifikat kapal termasuk SPM diterbitkan periode 1 (satu) tahun sekali, maka

(a) BPTD akan mengeluarkan evaluasi performansi kinerja operasional kapal setiap 3 bulan yang menjadi acuan para operator pelayaran untuk membenahi performansi operasional kapalnya;

(b) sesuai dengan PM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu peran BPTD dalam hal pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan di penyeberangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah