MTI: Carut Marut Pengoperasian Transportasi Penyeberangan di Negeri Ini Harus Segera Diakhiri

- 17 Mei 2023, 15:10 WIB
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung,
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, /Ali A/

Kelima, melakukan chek in di gerbang tol (tol gate).Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Sepekan

Keenam, petugas harus optimal melakukan validasi jumlah penumpang dan identitas dalam tiket dengan jumlah riil dalam kendaraan.

Ketujuh, saat naik kapal, petugas pelayaran harus menghitung ulang, agar lebih akurat (alasan keteratasan waktu port time).

Kedelapan, seting Ferizy, membatasi daya tampung kapal berbasis penumpang (sesuai kecukupan life jacket).

Baca Juga: Indonesian Idol 2023, Siapa Pemenangnya.. Salma atau Nabila? Cek di Sini

Jadi lapanan kapal ada pada jumlah penumpang. Kondisi sekarang, daya tampung kendaraan cukup, tapi daya tampung penumpang berlebih.

Kesembilan, memisahkan dermaga penumpang dengan angkutan barang.

Kesepuluh, barang mudah terbakar dilarang naik kapal penumpang atau penyeberangan, seperti truck angkut batubara.

Kesebelas, apabila aturan tentang manajemen keselamatan yang diatur dalam Peraturan Menteri diabaikan atau tidak dijalankan oleh penumpang, nahkoda dapat tidak memberangkatkan kapal.

Keduabelas, BPTD wajib mengawasi, mengontrol dan dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah