MTI: Carut Marut Pengoperasian Transportasi Penyeberangan di Negeri Ini Harus Segera Diakhiri

- 17 Mei 2023, 15:10 WIB
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung,
Aktivitas Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, /Ali A/

Baca Juga: Liga Inggris: Liverpool Dekati MU setelah Kalahkan Leicester 3-0

Untuk mendapat manifes yang jelas, maka mestinya diterapkan PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, sistem zonasi meliputi Zonasi A untuk orang;
Zonasi B untuk kendaraan; Zonasi C, untuk fasilitas vital; Zonasi D untuk daerah khusus terbatas; Zonasi E, untuk kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang (Pasal 3 ayat 1).

Zonasi E merupakan area parkir untuk antrian kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk pelabuhan penyeberangan. Bagi pelabuhan penyeberangan yang telah menetapkan tiket secara elektronik, untuk penumpang dan kendaraan yang berada di area zona A1 dan Zona B1 wajib memiliki tiket.

Baca Juga: Tanggulangi AIDS, KPA Adakan Rakor Dengan Mitra

Langkah pembenahan



Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan 12 langkah pembenahan.

Pertama, akurasi manifest, seperti:

(a) kewajiban membuat mengisi data penumpang dan kendaraan untuk mendukung proses pembuatan manifest sesuai PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan;

(b) terdapat praktik agen liar yang tidak akurat mengisi data penumpang, sehingga perlu dilakukan pelarangan kegiatan operasional penjualan tiket oleh agen di sekitar pelabuhan dan memberi kesempatan kepada Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking sebagai bentuk perluasan sales channel sekaligus sebagai media sosialisasi kepada pengguna jasa;

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x