Karena marak penipuan yang memanfaatkan sejumlah agenda dengan animo yang besar, kepolisian pun memberikan imbauan kepada promotor.
Saran tersebut supaya promotor lebih gencar memberikan sosialisasi mengenai pembelian tiket untuk mencegah penipuan.
Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Gregoria Susul Christian Adinata ke Babak Semifinal
Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Christian Adinata Amankan Tiket Semifinal
"Untuk ke depannya harapannya satu, kepada promotor juga bisa atau penyelenggara, sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme pembelian tiket yang betul-betul secara jelas. Ini harus lebih digelorakan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***