BANJARNEGARAKU.COM - Viral di media sosial terkait kasus dugaan ''terima setoran'', kini para oknum polisi di Polda Riau yang diduga terlibat sudah menerima sanksi tegas.
Kompol Petrus Hottiner Simamora bersama tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus "terima setoran" kini tengah menjalani penempatan khusus (Patsus).
Patsus itu merupakan penindakan tegas Polda Riau dalam menangani kasus ''terima setoran'' yang sempat viral di media sosial.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dilansir Banjarnegaraku.com dari Pmjnews.com, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kanal Pengaduan Jemaah Haji, Begini Caranya
Nandang menjelaskan, Patsus terhadap Petrus dan 7 anggota Brimob lain sudah mulai dijalani sejak Kamis 8 Kamis 2023 lalu untuk 30 hari ke depan.
Lebih lanjut, Nandang menyampaikan bahwa Kompol Petrus menjalani Patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau.
“Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial,” paparnya.