Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai, Penyebabnya Diduga Karena Ini...

- 6 Juli 2023, 16:15 WIB
Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai, Penyebabnya Diduga Karena Ini...
Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai, Penyebabnya Diduga Karena Ini... /Instagram.com/@raihaanun/

"Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi," begitu isi Direktori Putusan MA.

Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai

Adapun perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja terdaftar dalam nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Diketahui, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023.

Dalam website Mahkamah Agung, penggugat dan tergugat disebut tidak hadir ke persidangan, sehingga gugatan talak Teddy Soeriaatmadja sebagai pemohon dikabulkan secara verstek.

Baca Juga: Bunyi dan Alat Pendengar : Kunci Jawaban IPAS Bab 1 Kelas 5 SD MI Halaman 32 Kurikulum Merdeka

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada pemohon untuk menjauhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," kata majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam website Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak kepada Teddy Soeriaatmadja sebagai penggugat.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," tutur hakim.

Baca Juga: Bunyi dan Cahaya: Kunci Jawaban IPAS Bab 1 Kelas 5 SD MI Halaman 27 Kurikulum Merdeka

Majelis hakim juga mewajibkan Teddy Soeriaatmadja membayar nafkah mut'ah senilai Rp30 juta kepada Raihaanun.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x