Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pompes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan tuduhan melanggar Pasal 156 A KUH Pidana tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Menerjang Lumajang, Air Meluap hingga ke Jalanan Hingga Jembatan Putus...
Laporan Forum Advokat Pembela Pancasila teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pompes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang juga dilaporkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan tertanggal 27 Juni 2023, teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terhadap dua laporan tersebut Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Dahsyat! Mau Barang Terselip atau Hilang Ditemukan? Amalkan Ijzah Doa Habib Umar Munthohar Ini
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.50 WIB dan menjalani pemeriksaan dengan menjawab 26 pertanyaan yang disampaikan Penyidik Bareskrim Polri, dan selesai pemeriksaan menjelang pukul 23.00 WIB.***