Coba Intip Sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023 Apa Saja, Ada Pidana dan Berapa Dendanya?

- 12 Juli 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh. Coba Intip Sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023 Apa Saja, Ada Pidana dan Berapa Dendanya?
Ilustrasi Operasi Patuh. Coba Intip Sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023 Apa Saja, Ada Pidana dan Berapa Dendanya? /ANTARA/

BANJARNEGARAKU.COM - Pastikan kalian tidak melanggar aturan lalu lintas, saat adanya razia yang bakal digelar pada 10-23 Juli 2023 tersebut. Simak daftar sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023, ada sederet pidana sampai denda yang menanti ketika kita melakukan pelanggaran.

Dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya membeberkan daftar pelanggaran terbanyak selama gelaran razia sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023 tersebut. Adapun tujuan razia itu adalah menurunkan Angka Kecelakaan.

Baca Juga: Angkot Terbakar Kembali Terjadi di Banjarnegara, Begini Kronologinya....

"Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146," katanya pada Selasa 11 Juli 2023.

"Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 12 Juli 2023, Daftar Sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023: Ada Pidana dan Denda Menanti Anda.

Baca Juga: Warga Banjarnegara Wajib Tau! Ini 5 Ide Bisnis bagi Milenial, Cocok untuk Merintis Usaha

Pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua Operasi Patuh Lodaya 2023 hari pertama:

- Tidak menggunakan helm SNI (8.916 kasus)
- Melawan arus (1.882)
- Berboncengan lebih dari satu orang (806)

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x