Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami, Kak Seto Langsung Bereaksi

- 15 Juli 2023, 18:30 WIB
Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami, Kak Seto Langsung Bereaksi
Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami, Kak Seto Langsung Bereaksi /Instagram/@kaksetosahabatanak/

BANJARNEGARAKU.COM - Respon positif ditunjukkan oleh Prof Dr Seto Mulyadi, MSi, Psikolog atau yang akrab disebut Kak Seto. Menanggapi kasus Penganiayaan terhadap Salwa Azizah Noor yang dianiaya mantan suami gegara Jemput anak, Kak Seto siap kawal kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kak Seto akan membantu mengawal proses penganiayan yang dialami oleh Salwa Azizah pada 12 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Fakta Unik! Dua Siswa SMAN 1 Sigaluh Temukan Fakta Mengejutkan di Cagar Budaya di Banjarnegara

Penganiayaan berawal dari, ketika Salwa hendak menjemput putri keduanya yang sedang berada di rumah mantan suami yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari BeritaSoloRaya.com pada 15 Juli 2023, Kak Seto Siap Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami Gegara Jemput Anak.

Salwa Azizah Noor pada Kak Seto, menceritakan kalau sudah berpisah dengan mantan suaminya sejak tahun 2021. Sesuai kesepakatan, anak pertamanya yang berusia 14 tahun mengikuti mantan suami, sedangkan sesuai keputusan pengadilan, putri keduanya yang masih berusia 6 tahun ikut Salwa.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Gedung K-Link di Jaksel, Asap Mengepul Diduga Berawal dari Lantai 7

Ditambahkan Salwa, pihaknya bercerita kalau putri keduanya akan dikembalikan kepadanya setelah tiga hari.

“Namun hingga sembilan hari tidak dikembalikan, saya pun berinisiatif untuk mengambilnya di rumah Bandung,” ujar Salwa dalam pertemuan Zoom yang juga dihadiri Kak Seto dan redaksi BeritaSoloraya.com, Jumat, 14 Juli 2023 malam.

Pada awalnya, putri keduanya ini dijemput oleh si kakak saat berlibur di Tasikmalaya, tempat tinggal Salwa setelah bercerai. Rencananya mereka akan berlibur di Bandung.

Baca Juga: Banjarnegara Miliki Objek Bersejarah, saat Lakukan Observasi, 2 Siswa Ini Temukan Fakta Mengejutkan

Dijelaskan, si kakak, selama ini tinggal bersama mantan suaminya. Mereka tinggal di rumah orangtua suaminya, sedangkan si kecil tinggal bersama Salwa di Tasikmalaya, bersama Salwa.

Si kecil dijanjikan akan dikembalikan kepada Salwa tiga hari kemudian, namun ditunggu hingga sembilan hari tak kunjung kembali.

Salwa pun berinisiatif untuk menjemput anaknya tersebut. Dia datang ditemani adiknya, Ade Rifqoh. “Sengaja saya tidak menghubungi mantan suami karena kalau sampai menghubungi pasti tidak boleh,” kata Salwa.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Rembang Dipecat karena Pungli, di Banjarnegara Tidak Ada

Penganiayaan itu pun terjadi saat proses menjemput anak keduanya. Dia ditendang, dipukul dibekap sampai mukanya berdarah.

Salwa dianiaya di ruang tamu oleh suaminya.”Saya tidak berteriak, karena kalau berteriak tenaga saya habis, saya cuma panggil adik saya, ‘adek adek’: nah adik saya yang ada di luar pun masuk,” jelasnya.

Melihat kondisinya, Ade Rifqoh berusaha mengalihkan perhatian mantan suaminya dengan membanting barang-barang yang ada di meja. Sedangkan pelaku, di depan rumah menyerang adiknye.

Baca Juga: Kasih Info Mas'e, Ini Jadwal dan Lokasi Mendeman Ebeg di Banjarnegara Sabtu 15 Juli 2023

“Saya masuk ke kamar, untuk mengajak anak kedua pulang, namun mantan suami masuk dan kembali melakukan penganiayaan hingga kacamata saya lepas dan muka dan hidung berdarah-darah, dia melakukan penganiayaan itu depan anak-anak saya,” jelas Salwa.

Pelaku akan Dikenakan Pasal Berlapis

Selain Salwa, adiknya, Ade Rifqoh, juga menjadi korban penganiayaan mantan suami. Saat itu juga, usai berhasil menyelamatkan diri dari penganiayaan tersebut, Rabu petang, mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Jadwal Wayang Kulit Hari Ini, Sabtu 15 Juli 2023, Ki Eko Suwaryo di Kesugihan Cilacap

Dia berjanji akan membantu mengawal kasus tersebut. “Dengan adanya tindak kekerasan itu sudah cukup adanya untuk mendesak polisi untuk melakukan pemindakan (terhadap pelaku),” katanya.

Kak Seto menjelaskan, dalam kasus tersebut ada dua hal yang patut diperhatikan oleh polisi, yaitu adanya tindak kekerasan fisik terhadap sesama orang dewasa dan yang kedua adalah kekerasan psikologis terhadap anak.

“Yakni melakukan kekerasan terhadap ibu yang disayangi dan yang dibangggakan itu sangat melukai hati anak,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Mendeman Ebeg Banyumasan, Sabtu 15 Juli 2023: Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Kebumen

Oleh karena itu, pelaku bisa dikenai pasal berlapis, pihaknya berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut.

“Kalau kemudian ada masalah di kepolisisian, atau misalnya tidak diberlakukan sesuai UU yang berlaku maka kami bisa mengangkat masalah ini. Kalau nanti di Polres tidak bisa, ke Polda lalu ke Mabes Polri kami akan bantu karena itu kekerasan terhadap anak,” tandas Kak Seto.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x