KPK Salah Prosedur, Tidak Boleh Menangkap Kepala Basarnas yang TNI Aktif

- 28 Juli 2023, 20:11 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto/Harianto ANTARA

 

BANJARNEGARAKU.COM - Pihak TNI menyatakan terus terang jika KPK salah prosedur dalam penanganan kepala Basarnas. Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), saat ini berstatus sebagai anggota TNI aktif. 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 26 Juli 2023. KPK beralasan HA diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Baca Juga: Serabi di Jawa Tengah Bersaing Harus Dicicip Semua, Banjarnegara Juaranya

Dilansir dari AntaraNews, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

 

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada hari Jumat 28 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x