Demo Guru Inpassing Memohon Hak Pengangkatan Langsung

- 29 Agustus 2023, 09:28 WIB
Demo Guru Inpassing Memohon Hak Pengangkatan Langsung
Demo Guru Inpassing Memohon Hak Pengangkatan Langsung /Brave/PGIN Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing, memohon hak untuk diangkat langsung sesuai kesesuaian golongan dan masa kerja

Permohonan ini disampaikan pada demo di depan DPR RI pada 28 Agustus 2023. Gelombang unjuk rasa ini diikuti peserta dari seluruh Indonesia. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dihadiri oleh para guru madrasah swasta. 

Baca Juga: Adhang Gedhe, Melawan Kepraktisan Magic Com dan Maknanya

Koordinator unjuk rasa damai dari Kabupaten Banjarnegara, Toto Riyanto mengatakan tuntutan dalam aksi ini adalah hak pengangkatan secara langsung untuk guru honor yang sudah mempunyai SK Inpassing atau sudah memiliki kesesuaian golongan menurut masa kerja.  

Toto Riyanto juga menyampaikan agar para guru Inpassing bisa ikut tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menuntut keadilan supaya hanya guru honor yang ada di madrasah negeri saja yang bisa mengikuti tes namun guru di madrasah swasta juga. 

“Kehadiran kami ke Jakarta ini berangkat dari matinya rasa keadilan untuk guru-guru madrasah swasta, ujar Toto mengungkapkan.

"Mestinya tidak hanya guru honorer yang bertugas di madrasah negeri saja yang berhak mengikuti seleksi PPPK, tapi kami yang di sekolah/madrasah memiliki hak yang sama. Karena guru honor swasta salah satu syaratnya itu SK yang ditandatangani kepala madrasah negeri maupun juga oleh kantor kementerian agama kabupaten atau juga kanwil. Jadi guru yang berada di madrasah swasta itu terkendala disitu sehingga tidak bisa mengikuti tes seleksi PPPK,” tambahnya saat dihubungi.

Para pendemo ini juga untuk menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 tahun 2014 tentang juknis TPG dan prioritas PPPK. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PGIN Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x